Potret Multikultural Dalam Perspektif Negara Kesatuan

multikultural

Mewujudkan Masyarakat Madani di Indonesia

Terbentuknya masyarakat madani adalah bagian mutlak dari wujud cita-cita kenegaraan, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam ajaran Islam, Nabi Muhammad sendirilah yang memberi teladan kepada umat manusia kearah pembentukan masyarakat berperadaban.

Setelah belasan tahun berjuang di kota Mekkah tanpa hasil menggembirakan, Allah memberikan petunjuk untuk hijrah ke Yastrib. Setelah mapan dalam kota hijrah ini, Nabi mengubah nama Yastrib menjadi al-Madinat al-nabiy (kota nabi). Secara umum, kata “madinah” diartikan sebagai “kota”, namun secara etimologi, perkataan itu mengandung makna “peradaban”. Dalam bahasa Arab, peradaban memang dinyatakan dalam kata-kata madaniyah atau tamaddun. Tindakan Nabi mengubah nama Yastrib menjadi Madinah ini, pada hakikatnya adalah sebuah pernyataan niat, atau proklamasi, bahwa beliau hendak mendirikan dan membangun mansyarakat beradab

Nabi secara konkret meletakkan dasar-dasar masyarakat madani, dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Dalam dokumen ini umat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan politik. Dengan memahami prinsipprinsip itulah, kita dapat memahami masyarakat madani yang dibangun nabi, yaitu membangun masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratis, dengan landasan takwa kepada Allah dan taat kepada ajaran-Nya.

Salah satu prinsip penting pengembangan masyarakat madani adalah tegakknya keadilan, sebagaimana para rasul yang dikirim ke tengah umat manusia dibekali dengan kitab suci dan ajaran keadilan (QS alHadid: 25). Masyarakat madani juga tidak akan terwujud jika tidak terdapat semangat keterbukaan di masyarakat. Keterbukaan adalah konsekuensi dari kemanusiaan, suatu pandangan yang melihat sesama manusia secara optimis dan positif, yaitu pandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik, sebelum terbukti sebaliknya (QS Al-’Araf: 172, Al-Rum: 30).

Setiap masalah harus diselesaikan dengan cara musyawarah, yang pada hakikatnya memberi hak untuk menyatakan pendapat, dan saling mengakui adanya kewajiban mendengar pendapat itu. Musyawarah ialah hubungan interaktif untuk saling mengingatkan tentang kebenaran dan kebaikan, serta ketabahan dalam mencari penyelesaian masalah bersama, dalam suasana persamaan hak dan kewajiban antara warga masyarakat (QS al-’Ashar).

Itulah masyarakat demokratis, yang berpangkal dari keteguhan wawasan etis dan moral berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Masyarakat demokratis tidak mungkin tanpa masyarakat berperadaban, yang menuntut setiap orang dan kelompok masyarakat, untuk menghindar dari kebiasaan merendahkan orang atau kelompok lain (QS al-Hujurat: 11).

Masyarakat Madani yang dibangun nabi itu, oleh sosiolog agama Robert N. Bellah, disebut sebagai masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern, sehingga setelah nabi sendiri wafat tidak bertahan lama. Timur tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti dirintis Nabi.

Namun, jika kita bandingkan dengan konteks Indonesia yang multikultur dan majemuk, Pancasila, dan Konstitusi Negara yang dijabarkan dalam Undang-undang Dasar 1945, bisa disejajarkan dengan Piagam Madinah yang diupayakan Nabi dalam membangun peradaban di Madinah. Artinya, jika Robert N. bellah mengatakan bahwa nilai-nilai madani yang diajarkan Nabi saat itu terlalu modern dari zamannya, maka tidak ada kata lain untuk kita saat ini, bahwa nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi Negara UUD 1945 adalah lahir pada saat yang tepat, dimana bangsa Indonesia bisa berifikir dan bertindak di era yang lebih modern. Permasalahannya adalah mampukah kita mewujudkan masyarakat madani, sebagaimana yang terwujud pada era Rasulullah Muhammad SAW, pada era kini dan akan datang. Wallahu’alam Bisawab.

Tema Multikultural dalam Perspektif Negara Kesatuan yang saya tulis ini adalah tema yang sangat aktual dan penting, yang relevan bagi upaya dalam memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Pada kesempatan ini, saya membahas tema tersebut dalam perspektif multikulturalisme dalam kaitannya dengan persatuan dan kesatuan bangsa. Tentu saja, penjelasan saya ini tidak berpretensi untuk dapat menyelesaikan semua persoalan yang kita hadapi selama ini, tetapi setidaknya dapat bermanfaat sebagai informasi awal agar bisa dibahas lebih lanjut.

Ditulis oleh: Dr. H. Marzuki Alie, S.E., M.M. (Ketua DPR-RI periode 2009-2014)

 

Potret Multikultural Dalam Perspektif Negara Kesatuan

Anda telah membaca artikel tentang "Potret Multikultural Dalam Perspektif Negara Kesatuan". Semoga bermanfaat serta menambah wawasan dan pengetahuan. Terima kasih.

Rekomendasi artikel lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *