Bukan tidak bisa dibendung, Kementerian Kominfo (Komunikasi dan Informasi) pun menyiapkan tiga jurus dalam melawan hoaks (hoax). Setidaknya ada tiga langkah yang diambil untuk menangani hoaks.
1. Literasi Digital (Pendidikan dan Gerakan Cerdas Bermedia)
Langkah pertama dilakukan di “hulu”, yang artinya upaya pencegahan dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat. Kominfo berfokus pada pentingnya literasi digital dan gerakan cerdas bermedia, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih selektif dalam memilih dan menyaring informasi. Literasi ini penting agar setiap individu tahu bagaimana cara memverifikasi berita atau informasi yang diterima dan memastikan bahwa informasi yang mereka sebarkan adalah benar dan akurat.
Selain itu, Kominfo juga mensosialisasikan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang mengatur tentang sanksi hukum bagi mereka yang terbukti menyebarkan hoaks. Namun, ada juga penekanan pada dampak kerugian praktis yang bisa ditimbulkan, seperti kerugian pulsa bagi pengguna yang tanpa sadar menyebarkan informasi palsu. Melalui pendekatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bermedia sosial dan memilih informasi yang valid.
Ingat ada ungkapan “Hoaks diciptakan oleh orang pintar tapi jahat, disebarkan oleh orang bodoh tapi baik.” — menggambarkan fenomena di mana penyebar hoaks sering kali bukanlah pencipta asli informasi tersebut, tetapi justru orang-orang yang tanpa sengaja atau karena niat baik menyebarkan informasi palsu, tanpa memverifikasi terlebih dahulu.
2. Pendekatan kepada Setiap Individu
Langkah kedua menekankan pendekatan yang lebih personal dan langsung kepada setiap individu. Alih-alih hanya mengandalkan ancaman hukum, Kominfo memilih pendekatan yang lebih humanis dan unik, yaitu dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya penyebaran hoaks, baik dari sisi hukum maupun kerugian pribadi. Hoaks bisa menyebabkan kerugian lebih dari sekadar masalah hukum; mereka bisa merusak reputasi, menyebarkan kebencian, atau bahkan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kominfo juga ingin mendorong tanggung jawab pribadi setiap orang dalam menyaring informasi yang mereka terima dan sebarkan. Alih-alih menyampaikan ancaman yang bersifat hukuman, pendekatan ini lebih pada pemahaman bahwa menyebarkan informasi yang tidak diverifikasi dengan benar bisa berdampak negatif pada banyak orang, termasuk diri sendiri.
3. Penindakan di Dunia Nyata (Tindakan Hukum)
Langkah ketiga adalah penindakan langsung terhadap pelaku penyebaran hoaks yang meresahkan. Kominfo tidak hanya mengandalkan edukasi, tetapi juga melakukan penegakan hukum yang lebih konkret dengan melibatkan pihak kepolisian. Jika edukasi dan pencegahan gagal atau tidak diindahkan, maka tindakan hukum melalui penindakan akan dilakukan. Ini bisa berupa penyelidikan, penyidikan, dan tindakan hukum lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti UU ITE, yang mengatur mengenai penyebaran informasi elektronik yang merugikan orang lain.
Pada tahap ini, tindakan hukum melalui aparat penegak hukum (polisi) diperlukan untuk menindaklanjuti kasus hoaks yang meresahkan atau bahkan membahayakan ketertiban umum. Ini menjadi langkah terakhir untuk menangani masalah yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan literasi atau pendekatan persuasif.
Sinergi Tiga Langkah
Kominfo menekankan bahwa ketiga langkah tersebut harus berjalan secara bersamaan. Tidak bisa hanya mengandalkan literasi tanpa ada penegakan hukum, atau sebaliknya. Literasi membantu mencegah penyebaran hoaks sejak dini, penanggulangan individu berfokus pada meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pribadi, dan penindakan hukum memastikan bahwa ada sanksi bagi pelaku yang tetap melanggar aturan meskipun sudah ada edukasi yang diberikan.
Dalam konteks ini, upaya Kominfo berfokus pada menciptakan masyarakat yang lebih cerdas dalam menyaring informasi serta mencegah kerugian yang ditimbulkan akibat hoaks, sambil tetap memberikan tindakan tegas kepada mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang berpotensi meresahkan masyarakat.
3 Jurus Menangkal Hoaks Versi Kemenkominfo